Fadli Zon: Hak Partisipasi Publik Jangan Diambil Kehendak Sendiri
Terkait dengan kepindahan ibu kota Negara ke Kalimantan Timur, hak partisipasi publik jangan sampai hanya diambil dari kehendak pribadi Presiden Jokowi. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menginginkan agar warga juga ikut ambil peran dalam hal tersebut.
"Jangan sampai keinginan Presiden Jokowi adalah keinginan dirinya sendiri. Bukan keinginan rakyat," ujar Fadli di Gedung MPR/ DPR Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Dikarenakan dengan pemindahan ibu kota ini adalah seluruh rakyat, Fadli mengatakan pemindahan ibu kota haruslah memperlihatkan peta jalan ke depannya seperti apa.
"Jadi perlu adanya kajian yang mendalam tentang rancangan pemindahan Ibu Kota sehingga tidak bisa sederhana dan terlihat tergesa-gesa," ujarnya.
Persoalan lain yang menjadikan perioritas negara adalah unutk diselesaikannya seperti konflik yang terjadi di Papua, dan jangan sampai dengan pemindahan ibu kota Negara ini menjadi alasan untuk ketidakmampuan mengatasi persoalan yang ada, ujar Fadli.
Fadli menganggap pemindahan Ibu Kota sampai saat ini masih menjadi wacana karena belum memiliki dokumen terkait seperti membuat payung hukum yang jelas di dalam Undang-Undang (UU).
"Setidaknya ada sejumlah UU yang perlu direvisi dan sejumlah Rancangan UU yang perlu diajukan," ujar Fadli. UU yang perlu direvisi di antaranya UU Nomor 29 tahun 2007, UU Nomor 24 tahun 2007, UU Nomor 23 tahun 2002, dan UU Nomor 10 tahun 2016.
Pemindahan Ibu Kota juga perlu syarat khusus seperti memiliki anggaran kurang lebih Rp466 triliun yang tidak dianggarkan dalam Rencana Anggaran Penerimaan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
"Rencana APBN 2020 dan nota keuangan, tidak ada satu pun item dan anggaran belanja yang mendukung pemindahan ibu kota tersebut," ujar Fadli.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment