Dua Saksi Terkait Dugaan Suap Proyek PUPR Dipanggil KPK



Dalam kasus suap pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk kasus tersebut.

Pada hari ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Karyawan PT Papua Putra Mandiri, Yance Syauta dan seorang Konsultan Zulkhairi Muchtar.

Untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Aarta John Alferd (HA) lah mereka akan bersaksi dengan dugaan terkait secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA ," kata Febri, setelah dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019).

Diketahui, salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 diantaranya suah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.




Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Atas Kelakuannya, Warganet Sebut Tiga Setia Gara Memiliki Bipolar

Haruskah KPK Dimaknai Dengan Melawan Putusan Praperadilan

Kambing Asal Malaysia Buat Heboh Warganet, Alasannya Begini