Sudah Setahun Lamanya Menjadi Buron, Umar Ritonga Ditangkap KPK



Kamis pagi tepatnya tanggal 25/7/2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap Umar Ritonga orang kepercayaan dari mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harapan yang diketahui sudah menjadi buronan selama 1 tahun lamanya.

Pada tanggal 24 Juli 2018, Umar sendiri sudah ditetapkan sebagai buronan KPK atau sudah ada di list Daftar Pencarian Orang (DPO). Dirinya pun merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.


"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar Ritonga)," ujar jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2019).

Untuk proses penangkapan Umar sendiri, Tim KPK dapat bantuan dari anggota Polres Labuhanbatu, serta pihak keluarga dan Lurah setempat yang bersedia untuk menaati pertaruan dalam proses penangkapan Umar. Umar sendiri ditangkap di kediamannya yang berada di Labuhanbatu, Sumatera Utara.


"UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Febri. 

Meski sudah beberapa kali diberikan ultimatim Lembaga Antikorupsi, namun Umar tak kunjung menyerahkan dirinya. Akhirnya dirinya menjadi status buron karena Umar yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

KPK berharap penangkapan Umar ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses hukum. 


"KPK berharap penangakapan DPO ini menjadi pembelajaran bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi," tutupnya






Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Atas Kelakuannya, Warganet Sebut Tiga Setia Gara Memiliki Bipolar

Haruskah KPK Dimaknai Dengan Melawan Putusan Praperadilan

Kambing Asal Malaysia Buat Heboh Warganet, Alasannya Begini