Rasamala Aritonang Dukung RKUHP Jika Tidak Masukan Delik Korupsi
Apabila penyelesaian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mencantumkan delik korupsi, Rasamala Aritonang Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penyelesaian RKUHP tersebut.
Legalitas yang sudah tertinggal jauh sebagai salah satu masalah hukum yang dialami saat ini yang menimbulkan dukungan tersebut. Tetapi, penegakan hukum yang dimuat dalam RKUHP dinilai jauh lebih lunak jika dibandingkan dengan Tipikor dan KUHP.
"Posisi KPK terkait KUHP adalah mendukung KUHP namun di bagian lain kami menolak dimasukkannya delik korupsi di dalam KUHP, " kata Rasamala, di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Rasmala melanjutkan, KPK menolah dimasukkannya delik korupsi dalam RKUHP itu dikarenakan sudah diatur dalam UU Tipikor.
"Selain menciptakan tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada, dimasukkan korupsi dalam RKUHP akan menjadikan kasus tersebut sebagai kasus hukum biasa, bukan lagi kasus khusus," tandasnya.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment