Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Ajuan Praperadilan Rommahurmuziy
Terkait gugatan praperadilan yang sudah diajukan oleh Rommahurmuziy alias Romi, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan yang diajukan oleh Romy diketahui untuk melawan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya dalam kasus dugaaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Menolak permohonan praperdilan yang diajukan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Agus di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Dalam pertimbangan, hakim melihat proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan ataupun penangkapan yang dilakukan oleh KPK sah untuk dilakukan, termasuk proses penyadapan yang dilakukan sebelum penangkapan dilakukan juga dilaksanakan dengan sah secara hukum.
Hakim Agus juga beranggapan sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan.
Sebab, beberapa materi yang diajukan dikategorikan sebagai pokok perkara. Salah satunya terkait dengan proses pemberian goodie bag hitam senilai Rp 50 juta kepada Romy yang disebut tim Romy bisa dilaporkan sebagai gratifikasi.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan terhadap Romi sebagai tersangka penerima suap jual-beli jabatan dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) dipastikan akan berlanjut.
Adapun perbuatan Romi dalam kasus ini dinilai telah melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment